Kamis, 18 April 2019

BIAYA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT


Perkenalkan kami dari PT.TATA INDAH SARANA , adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun Via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Export, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional

IAYA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT LCL VIA AIR FREIGHT ( BANDARA SOEKARNO HATTA II CENGKARENG) 
 
1. Inklaring Service LCL 01 s/ d 100 kgs pertama            Rp. 300.000, -
   Per 10 kgs berikutnya                                                     Rp.   15,000, -

2. Bahandle / PJM LCL                                                     Rp. 200.000, -

3. Trucking Jakarta area LCL 100 kgs pertama                Rp. 350.000, -
     Per 10 kgs berikutnya                                                   Rp.   30.000, -

BIAYA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT LCL VIA SEA FREIGHT ( PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA) 

 
1. Inklaring Service LCL 01 s/ d 3000 kgs pertama          Rp. 300.000, -
    Per 50 kgs berikutnya                                                    Rp.     5,000, -

2. Rush Handling Charges LCL 3000 kgs pertama           Rp. 100.000, -

3. Bahandle / PJM LCL                                                     Rp. 200.000, -

4. Trucking Jakarta area LCL 3000 kgs pertama              Rp. 600.000, -
    Per 1000 kgs berikutnya                                                Rp. 30.000, -

* BIAYA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT 20” FCL VIA SEA FREIGHT ( PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA) 

 
1. Inklaring service container 20” FCL pertama                  Rp. 450.000, -
    Per container 20” FCL berikutnya                                   Rp. 200.000, -

2. Rush handling charges container 20” FCL pertama         Rp. 250.000, -
    Per container 20” FCL berikutnya                                   Rp. 100.000, -

3. Bahandle / PJM container 20” FCL pertama                   Rp. 200.000, -
    Per container 20” FCL berikutnya                                   Rp. 150.000, -

4. Trucking Jakarta area container 20” FCL pertama          Rp. 1,100.000, -
    Trucking Jakarta area container 20” FCL berikutnya      Rp.  1,050.000, -

BIAYA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT 40” FCL VIA SEA FREIGHT ( PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA) 

1. Inklaring service container 40” FCL pertama                   Rp. 550.000, -
    Per container 40” FCL berikutnya                                    Rp. 200.000, -

2. Bahandle / PJM container 40” FCL pertama                    Rp. 300.000, -
    Per container 40” FCL berikutnya                                    Rp. 100.000, -

3. Transportasi Jakarta area, container 40” FCL                  Rp. 1.600.000, -
    Per container 40” FCL                                                     Rp. 1.550.000, -

* BIAYA PPJK + ADMINISTRASI PERUSAHAAN :

1. PIB Disket + Transfer EDI per document                      Rp. 150.000, -

2. Administrasi per dokumen                                             Rp. 100.000, -

Keterangan :

* Biaya tersebut diatas belum termasuk pajak impor ( Bea Masuk, PPn Import, PPh psl 22 import dan PPnBM) D/ O fee, Sewa gudang / Penumpukan, Jaminan container, Demurrage jika ada, Adm Bank + PNBP, dll. Semua terlampir dalam kwitansi dari instansi terkait.

* Pembayaran pajak import diselesaikan oleh pihak pemilik barang / importir setelah pembuatan PIB.

* Pengurusan Customs Clearance standar 1 s/ d 4 hari kerja, setelah dokumen lengkap kami terima.

* Biaya Transportasi barang bisa disesuaikan dengan lokasi bongkar, baik Jakarta area maupun luar Jakarta

Selasa, 16 April 2019

Jasa Import Eksport Murah Aman Dan Terpecaya



Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding

Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding


W-III CARGO | PT. Wahana Wijaya Wisesa merupakan perusahaan penyedia jasa cargo export import (International Freight Forwarder Company) di Jakarta – Indonesia.
Jasa Freight Forwarding merupakan kegiatan dalam sebuah badan hukum atau perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa sebagai pelaksana (Freight Forwarder). Kegiatannya berkaitan dengan pengurusan pengiriman dan penerimaan barang baik itu darat, laut, ataupun udara.
Freight forwarding pada mulanya berorientasi pada konsumen, dimana pelayanan merupakan produk produsen. Jasa angkutan merupakan perencanaan transport logistik untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Pengelola jasa adalah pengusaha transportasi tanpa logistik yang berhubungan dengan kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan produk dan jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen termasuk tempat dan keadaan yang diperlukan. Pekerjaan yang termasuk kedalam freight forwarding tersebut adalah transportasi, manajemen, mencari order, prosedur, gudang, penangan barang, pengepakan dan penjadwalan produk. Hal ini merupakan kunci bagi perusahaan jasa angkutan dalam menjual jasa dengan menawarkan gudang (logistik) dan perencanaan yang baik dalam pengiriman barang ekspor.

Definisi

Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding
Freight forwarder adalah agen yang bertindak atas nama importir, eksportir atau perusahaan atau orang lain untuk mengatur transportasi yang aman, efisien dan hemat.
Freight forwarder mengatur cara terbaik untuk transportasi dengan mempertimbangkan jenis barang dan persyaratan pengiriman. Yaitu menggunakan jasa pelayaran, penerbangan, jalan raya dan operator angkutan kereta api. Dalam beberapa kasus, perusahaan angkutan forwarding sendiri menyediakan layanan tersebut. Bentuk perusahaan bervariasi menurut ukuran dan jenis  yang beroperasi secara nasional. Perusahaan biasanya lebih khusus dengan jenis tertentu barang atau beroperasi dalam wilayah geografis tertentu. 
Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman door to door.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara. Kegiatannya termasuk penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah Freight Forwarder.

Definisi lain dari Freight Forwarder, yaitu:

  1. Freight Forwarder bekerja hanya atas “perintah“ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.
  2. Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya
  3. Forwarder bertindak sebagai perantara antara pengirim ,pengangkut dan penerima barang .
Maka dapat disimpulkan bahwa Freight Forwarder yaitu :
Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan/tanpa harus memiliki sarana angkutan transportasi.

Kategori Freight Forwarder Dalam Negeri

Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding
Di Indonesia, Forwarder dibagi dalam tiga kategori, yaitu :
  1. Forwarder Internasional (kelas A)
  2. Lalu Forwarder Domestik/Regional (Kelas B)
  3. Dan Forwarder Lokal (Kelas C)
Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu pendekatan dari gabungan Forwarder dan Expedisi Indonesia atau Indonesian National Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan golongan kelas A seluruhnya tetapi terbagi didalam 3 kategori seperi disebutkan itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah operasional, pengalaman kerja perusahaan dan mitra usahanya di luar negeri serta beberapa kreteria lainnya.

Kategori tersebut adalah :

  1. Forwarder Internasional
    Forwarder kelas A ini biasanya disebut juga secara umum dengan sebutan Internasional Freight Forwarder adalah mrupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa pengiriman barang kepada para pemakai jasanya ,yaitu telah melampaui batas Negara dengan tujuan barang di salah satu Negara di luar negeri. jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama pada Exportir atau Importir.
    Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa adalah karena :
    1. Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengangkutan barang.
    2. Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
    3. Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
    4. Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke Negara tujuan tertentu.
    5. Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
  2. Forwarder Domestik/Regional
    Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA/BL sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L).
  3. Forwarder Lokal
    Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim karena disini yang termasuk golongan Forwarder lokal adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri dan mereka adalah para pengelola EMKL,EMKU,dan EMKA.

Jenis Kegiatan

Freight Forwarder | Penyedia Jasa Cargo Export Import

Dalam pelaksanaan jasa pengangkutan barang, umumnya dilakukan oleh EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) dan EMPU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara). Jasa EMKL dan EMPU dalam pengiriman barang angkutan umum akan memberikan keuntungan kepada pemilik barang dimana waktu yang dipergunakan tidak begitu lama dan biaya yang dikeluarkan dapat diperkecil.
EMPU merupakan perusahaan yang melakukan usaha untuk pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan penyerahan muatan yang diangkut melalui udara untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang. Dalam proses pengiriman barang, dokumen pengiriman barang ekspor sangat penting untuk mempermudah pengiriman barang dari tempat asal barang sampai ketujuan akhir.

Jenis kegiatan freight forwarding yang secara umum ditentukan pada jenis dan ukuran perusahaan :

  1. Menyelidiki dan merencakan rute yang paling tepat untuk pengiriman barang dengan mempertimbangkan daya tahan, biaya, waktu transit dan keamanan.
  2. Memberikan saran tentang kemasan yang tepat untuk barang dengan mempertimbangkan iklim, medan, berat, sifat barang, biaya pengiriman dan lokasi di tempat tujuan.
  3. Menegosiaskani kontrak, biaya transportasi dan standar penanganan.
  4. Menyiapkan semua dokumentasi untuk memenuhi segala peraturan dan persyaratan asuransi, spesifikasi pengepakan, dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh negara tujuan.
  5. Menawarkan layanan konsolidasi melalui darat, laut dan udara untuk memastikan solusi biaya yang efektif dan aman.
  6. Menghubungi pihak ketiga untuk memindahkan barang sesuai dengan kebutuhan pelanggan (melalui jalan darat, kereta api, udara atau laut).
  7. Menyiapkan asuransi dan membantu konsumen dalam hal klaim.
  8. Mengatur pembayaran pengiriman dan biaya lainnya atas nama klien konsumen.
  9. Memanfaatkan teknologi digital untuk mengaktifkan pelacakan barang setiap saat.
  10. Bertindak sebagai broker yang mempunyai link dan kemampuan bernegosiasi yang baik di seluruh dunia untuk memandu barang agar terkirim secara efisien walaupun melalui prosedur yang rumit.
  11. Berurusan dengan pengaturan khusus untuk kelancaran pengiriman barang tertentu, seperti ternak, makanan dan obat-obatan.
  12. Bekerja erat dengan pelanggan, kolega dan pihak ketiga untuk memastikan kelancaran operasional sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  13. Melaksanakan komunikasi dan kontrol melalui semua tahapan perjalanan, termasuk pembuatan laporan manajemen dan analisis biaya statistik dan satuan.
  14. Bertindak sebagai konsultan di bidang kepabeanan.
  15. Melaksanakan angkutan barang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, mempertimbangkan situasi politik dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pengiriman barang.

Pengelompokan Freight Forwarding

Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding
Freight Forwarding dalam kegiatannya dibagi dalam 2 jenis golongan, yaitu :
  1. OperasionalPengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mereka, yaitu dengan melihat bentuk, kemasan, berat dan isi barang yang bersangkutan.
  2. Sarana AngkutanJenis Forwarder yang termasuk pada jenis golongan atau jenis ini adalah :
    1. Sea Freight Forwarder
      Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang telah mengkhususkan kegiatan usahanya pada pengiriman barang muatan melalui angkutan laut atau melalui kombinasi antara angkutan darat lainnya. Ada kategori umum mengenai barang muatan atau cargo yang harus diketahui oleh seorang Forwarder tentang tehnik pelayanannya(Cargo handling).
    2. Air Freight Forwarder
      Mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sektor angkutan udara dengan kombinasi angkutan kereta api atau truk. Disini lokasi kegiatan tentunya sebagian besar berada di sekitar Bandar udara, baik penyelesaian dokumen maupun penumpukan barang serta lalu lintasnya.
    3. Rail and Inland freight Forwarder
      Yaitu mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sector angkutan darat dengan menggunakan jasa angkutan kereta api dan sarana angkutan lainnya sampai jauh ke pedalaman pada suatu daerah atau Negara.
    4. Combined Transport Operator
      Yaitu Forwarder yang dalam usaha jasanya menggunakan lebih dari satu jenis alat angkutan atau berbagai sarana angkutan yang melalui laut, udara dan kereta api dan truk, atau kombinasi diantaranya.

Pihak-pihak Yang Berkaitan Dengan Freight Forwarder

Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding
Untuk membantu setiap proses dalam kegiatannya, freight forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu supaya pekerjaan dan jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancar.

Pihak-pihak itu antara lain :

  1. Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya).
  2. Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
  3. Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
  4. Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
  5. Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
  6. Badan dan Instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, perdagangan, perhubungan dan lain-lain.
Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator terhadap suatu proses pengiriman barang. Menggunakan sarana angkutan tertentu yang dipilih sesuai dengan jenis, berat, serta nilai barang bersangkutan.

Pihak-pihak yang termasuk dalam ruang lingkup kerja seorang Forwarder :

  1. Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
  2. EMKL, EMKU dan EMKA serta sejenisnya.
  3. Perusahaan pengepakan barang (packing companies) 
  4. Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving, Company) dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).

Proses Freight Forwarder

Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding
Menurut letaknya Indonesia berada di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia. Sebuah posisi strategis yang berada dalam jalur pelayaran antar benua. Melalui selat Malaka ke India, Indonesia dan Tiongkok menjadi jalur sutra laut. Untuk itu dalam prosesnya impor dan ekspor ini mempunyai beberapa keuntungan diantaranya :
  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri
  • Memperkenalkan dan memperluas produk di dalam negeri
  • Memperoleh bahan baku
  • Membuka lapangan kerja
Impor dan ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Untuk impor barang berskala besar umumnya membutuhkan campur tangan bea cukai di negara importir ataupun eksportir. Untuk itu PT Wahana Wijaya Wisesa menyediakan jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan administrasi pemerintah (Document Clearance).
W-III Cargo melayani jasa pengurusan Custom Clearance untuk pengiriman laut dan udara dalam waktu cepat dan didukung oleh personil kami yang professional.W-III Cargo telah menjadi partner ratusan customer yang mempercayakan pengiriman cargo mereka, termasuk perusahaan internasional, eksportir, importir, grosir, pengecer, individu swasta dan toko online.
PT. TATA INDAH SARANA

BIAYA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT

Perkenalkan kami dari  PT.TATA INDAH SARANA   , adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarder...